Senin, 29 November 2010

Jabatan Singkat, Rintangan Panjang

Berbagai tahapan telah dilewati Busyro Muqoddas. Ketua Komisi Yudisial ini akhirnya terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Busyro mengalahkan sang rival, Bambang Widjojanto dalam voting di Gedung Wakil Rakyat, Jakarta, pada Kamis pekan keempat November silam.

Namun tak seperti galibnya suatu pernyataan usai kemenangan, Busyro justru berucap lain. "Saya tidak mengucapkan alhamdulillah, tapi mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji`un." Pria 58 berusia tahun itu sudah merasakan beban berat di pundaknya, terlebih banyaknya harapan masyarakat terhadap dirinya yang akan memangku jabatan ketua lembaga pemberantas korupsi tersebut selama setahun ke depan.

Menengok ke belakang, proses pemilihan calon pimpinan KPK memang melalui serangkaian proses yang cukup panjang. Mulai dari menjalani tahapan seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK hingga fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi III DPR. Namun akhirnya Busyro Muqoddas terpilih menjadi pimpinan KPK, menggantikan Antasari Azhar.

Busyro bersama dengan kandidat lainnya mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan Pansel Calon Pimpinan KPK, yang dibentuk ketika masa kerja pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan segera berakhir. Pansel KPK ini sendiri dibentuk sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2010 itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dipercaya sebagai Ketua Pansel KPK. Sedangkan anggotanya terdiri dari Irjen (Pol) M.H. Ritonga, yang juga menjabat Wakil Pimpinan Pansel KPK yang meloloskan Antasari Azhar sebagai calon pimpinan KPK pada 2007, serta anggota Rhenald Kasali, Fajrul Falakh, serta Ichlasul Kamal.

Dalam pansel tersebut juga terdapat mantan pimpinan KPK, Erry Rijana Hardjapamekas, advokat senior Todung Mulya Lubis, mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, serta pengusaha nasional Haryadi Sukamdani. Sebagai sekretaris dalam pansel tersebut, Ahmad Hubei, Wakil Ketua II Suharto, sedangkan anggota lainnya adalah Basrief Arief dan Achyar Salmi.

Tak sedikit calon yang mendaftar. Sekitar 287 berkas pendaftaran masuk ke Pansel KPK, salah satunya Busyro Muqoddas. Namun hanya 145 calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi. Mayoritas calon yang lolos seleksi administrasi berlatar belakang hukum (79,72 persen), disusul keuangan (9,79 persen), ekonomi (6,99 persen), dan terakhir perbankan (3,50 persen). Setelah lolos, 145 calon menjalani tes penulisan makalah.

Namun hanya 133 calon yang mengikuti seleksi penulisan makalah. Dan hasilnya, hanya 12 orang yang lolos tahap pembuatan makalah. Mereka adalah Prof. Dr. Ade Saptomo (akademisi), Dr. Aji Sularso (mantan BPK), Bambang Widjojanto (advokat sekaligus aktivis), Inspektur Jenderal Pol. (Purn) Chaerul Rasyid, dan Dr. Fachmi (jaksa dari Kejaksaan Agung). Selain itu, nama lainnya adalah termasuk Firman Zai, Fredrich Yunadi, I Wayan Sudirta, Junino Jahja, dan Meli Darsa.

Sedangkan dua nama lain yang dinyatakan lulus adalah yang didukung oleh Forum Rektor Indonesia, yaitu mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie, dan Ketua Komisi Yudisial (KY) M Busjro Muqoddas. Para calon yang lulus tersebut mengikuti tahap berikutnya, yakni mengikuti profile assessment (penilaian profil atau psikotes).

Nantinya, peserta yang lolos psikotes menghadapi tiga macam tes, masing-masing tes rekam jejak (tracking), wawancara oleh tim pansel, dan kunjungan ke rumah peserta (visiting). Dari hasil tiga tes yang dijalani, panitia seleksi akan mengambil dua orang untuk diajukan ke Presiden.

Bukan waktu yang sebentar untuk menjalani semua proses seleksi. Setelah bertarung dengan ratusan kandidat, pada Agustus 2010 Panitia Seleksi baru memilih dua nama yang akan diserahkan ke presiden. Mereka adalah Busyro Muqoddas dan pengacara Bambang Widjojanto. Keduanya dipilih secara aklamasi.

Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK yang juga Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyerahkan dua nama tersebut kepada Presiden SBY di Kantor Presiden, Jumat (27/8). Pada kesempatan itu, kepada wartawan anggota Pansel KPK Todung Mulya Lubis mengatakan, masa jabatan Ketua KPK yang terpilih nanti adalah empat tahun. "Pansel mengusulkan masa jabatan ketua KPK nanti empat tahun," ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden.

Selang beberapa hari Presiden menyerahkan nama kedua calon itu ke DPR. "Hari ini saya telah resmi ajukan dua calon pimpinan KPK ke DPR," katanya usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Selasa (31/8).

Kedua nama yang sudah diserahkan ke DPR, tak langsung diproses. Rakyat pun menunggu-nunggu digelarnya uji kelayakan calon pimpinan KPK. Sekjen Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki mensinyalir DPR sengaja mengulur-ulur waktu pengangkatan Ketua KPK.

Usai menjalani masa reses DPR selama tiga pekan, uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan. Jadwal yang ditetapkan adalah Rabu, 24 November 2010). Kepastian jadwal tersebut dikemukakan Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman kepada wartawan, Senin (22/11).

Menurut Benny, dalam rapat internal memutuskan, selain memilih satu dari dua orang, di antara Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, DPR juga akan memilih lagi satu dari lima orang pimpinan KPK sebagai ketua. "Setelah itu, kita memilih satu dari lima sebagai Ketua KPK," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Benny menegaskan, untuk masa jabatan pimpinan KPK yang baru, DPR tetap mengikuti ketentuan UU, yakni hanya untuk satu tahun dan bukan empat tahun yang diinginkan pemerintah. Namun penentuannya, menunggu hasil fit and proper test.

Pada saat diselenggarakannya proses fit and proper test, Busyro mendapat giliran pertama. Baru pada malamnya, giliran Bambang yang diuji. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Busyro berjanji akan bersikap lebih protektif pada dirinya sendiri guna menghindari godaan dari orang lain. Dia juga akan selalu menghargai kritikan publik. Busyro juga tidak takut dengan ancaman kriminalisasi seperti yang dialami Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Ia siap dengan risiko apa pun.

Menurut Busyro, manusia yang korup itu sebenarnya mentalnya kumuh, tidak beradab lagi. "Manusia yang pra-historis itu. Hakekatnya kasihan dia (koruptor). Melawan korupsi itu bukan melawan koruptor. Yang dibenci itu kelakuannya," katanya.

Sementara Bambang, dalam visi-misinya menjelaskan soal pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. Selain itu, koordinasi dengan anggota Dewan pun diperlukan untuk mencegah praktik penyimpangan di lingkungan pemerintah.

Usai uji kelayakan dan kepatutan, agenda selanjutnya adalah rapat internal Komisi III DPR untuk memutuskan siapa yang akan dipilih dan mekanisme pemilihannya, pada Kamis (25/11).

Proses pemilihan pun dilakukan dengan voting dan melalui dua tahap, yakni voting untuk memilih pimpinan KPK dan ketua KPK. Pada voting pertama, Busyro mendapat suara sebanyak 34, Bambang hanya 20 suara. Dan ada satu orang yang abstain dalam voting ini. Pada voting kedua, Busyro mengalahkan empat unsur pimpinan yang lama. Busyro memperoleh 42 suara. Bibit Samad Rianto 10 suara, M. Jasin 2 suara. Sementara, Haryono Umar dan Chandra M. Hamzah tak mendapat suara.

Pada voting kedua, terjadi perdebatan yang cukup panjang. delapan fraksi di Komisi III sudah sepakat memilih secara aklamasi Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK. Namun, Partai Golkar tetap ingin melakukan voting dalam memilih pengganti Antasari Azhar. Alasannya, Golkar ingin menghargai proses demokrasi dan meminta agar suara minoritas didengar.

Delapan fraksi yang mendukung aklamasi bagi Busyro adalah F-Demokrat, F-PDIP, F-PKS, F-PPP, F-PAN, F-Gerindra, F-Hanura dan F-PKB. Perdebatan pun berlangsung terlalu panjang, namun akhirnya pimpinan rapat Benny K. Harman membuat keputusan cepat dengan menyetujui usulan Golkar untuk dilakukan voting.

Selain masalah voting, bisa tidaknya Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah maju dalam bursa ketua KPK juga diperdebatkan. Fraksi Gerindra menilai Bibit dan Chandra memiliki hak yang sama dengan pimpinan yang lain, sehingga bisa dicalonkan. Sedangkan anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menilai status hukum pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah masih bermasalah. Karena itu, Nudirman meminta supaya kedua orang tersebut tidak diikutkan dalam pemilihan calon ketua KPK.

Dalam rapat, Komisi III DPR juga telah menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas hanya satu tahun. Namun banyak pihak yang menyayangkannya. Pasalnya, untuk biaya seleksi pimpinan saja sudah menghamburkan uang Rp 2,5 miliar. Singkatnya masa jabatan Busyro pun menuntut KPK untuk bekerja keras. Seperti yang disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

"Kalau cuma satu tahun, bekerjalah dengan maksimal, mulai dari detik nol, tidak usah menunggu waktu. Karena satu tahun tidak panjang," ujar Din.

Busyro menjalani sisa masa jabatan Antasari yang akan berakhir pada Desember 2011. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Internasional Romli Atmasamita, pasal 33 Undang-undang tentang KPK tidak dapat ditafsirkan lain. "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, hubungan ketentuan dalam pasal 34 UU 30 Tahun 2002 tentang Masa Jabatan harus ditafsirkan bahwa pimpinan KPK terpilih harus menjalani sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan," ujar dia.

Dengan demikian, imbuh Romli, bisa dipastikan bahwa keinginan masa jabatan calon pimpinan KPK menjadi empat tahun merupakan hal di luar konteks undang-undang. Meskipun ada masa jabatan tersebut dipaksakan empat tahun, maka pada ujung-ujungnya harus meminta persetujuan DPR RI akibat adanya perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang mendukungnya karena sudah melanggar undang-undang.

Kini, bukan perkara mudah bagi Busyro menjabat Ketua KPK. Pertarungan antara keberanian memberantas korupsi tanpa tebang pilih dan kepentingan sejumlah penguasa yang terlibat kasus harus dihadapi Busyro.

Sebut saja tiga kasus besar yang masih terbengkalai, yakni skandal Bank Century, rekening gendut perwira Polri, dan kasus suap Bank Indonesia. Belum lagi kasus makelar pajak Gayus Halomoan P. Tambunan yang kini digadang-gadang akan diambil alih KPK.

Hanya saja, sebagian pihak pesimistis Busyro mampu bersikap tegas terhadap kasus-kasus kelas kakap. Terlebih, ia hanya punya waktu satu tahun untuk memberantas korupsi. Lantaran itulah, kita tunggu saja babak baru KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar