Sejumlah petinggi Polri dan makelar kasus pajak diseret sebagai tersangka atas "nyanyian" mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Salah satunya adalah Sjahril Djohan. Tidak ingin terpuruk sendiri, Sjahril balik "bernyanyi". Ia justru menuding Susno ikut menikmati uang sebesar Rp 550 juta dari Gayus Halomoan Tambunan. Kamis (15/4) kemarin, pengakuan Sjahril dikonfrontasikan dengan tiga tersangka, yakni Gayus, pengusaha Andi Kosasih, dan Komisaris Polisi Arafat [baca: Empat Tersangka Diperiksa Bersamaan].
Tidak hanya dituding ikut terlibat praktik makelar kasus yang dibongkarnya sendiri. Susno juga harus menghadapi konsekuensi dari sepak terjangnya selama ini. Pekan depan, Susno akan diadili dalam sidang kode etik Mabes Polri. Ia dianggap melakukan 10 pelanggaran. Di antaranya meninggalkan dinas tanpa izin, serta membuat rekomendasi bagi dana Budi Sampoerna dalam kasus Bank Century.
Berita sebelumnya menyebutkan, kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz, menilai tidak ada alasan bagi pengacara Sjahril untuk menuntut kliennya atas pasal pencemaran nama baik. Meski demikian pihak Susno siap melayani gugatan Sjahril bila di kemudian hari tuntutan dilakukan [baca: Susno Tidak Bisa Dituntut SJ].(ASW/ANS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar