Jaksa Cirus Sinaga sampai saat ini masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meski sudah dicopot dari jabatannya terkait penanganan perkara Gayus Tambunan. Pun demikian dengan Poltak Manulang, masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Selama Surat Keputusan [pencopotan] belum diterima yang bersangkutan dan belum ditandatangani serta belum ada serah terima jabatan, berarti keduanya masih menjabat," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat (16/4). Dia menambahkan meski dicopot, keduanya masih bisa menangani perkara. "Tapi akan diperhatikan perkara apa saja yang pantas ditangani keduanya itu," katanya.
Sebelumnya, keduanya dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak cermat dalam menangani perkara pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan hingga divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten karena dalam tuntutannya hanya pasal penggelapan. Seharusnya Gayus dikenai pula pasal pencucian dan tindak pidana korupsi.
Sementara LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap Kejagung yang tidak serius memberikan sanksi kepada keduanya. "Jika pencopotan jabatannya masih menunggu serah terima, berarti hanya mutasi biasa dan dianggap tak ada kesalahan. Seharusnya setelah keduanya dicopot, dipilih pelaksana hariannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Bahkan, kata dia, keduanya juga harus dilarang menangani perkara seperti hakim "non-palu". "Pasalnya kesalahan keduanya sangat fatal," katanya. Kondisi demikian, kata dia, menunjukkan bahwa Kejagung sampai saat ini tidak serius dalam reformasi birokrasi. "Kejagung ternyata belum berubah, kita sangat menyayangkan," katanya.(JUM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar