Pascabentrokan berdarah di Kompleks Makam Mbah Priok, Koja, Tanjungpriok, Jakarta Utara, timbul desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja dibubarkan. Namun, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan, Satpol PP hanya menjalankan perintah. Sebab, pemberi perintahlah yang harus bertanggung jawab. Demikian disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Nurcholish di Jakarta, Jumat (16/4).
Desakan agar Satpol PP dibubarkan, dikemukakan dalam mediasi antara ahli waris Mbah Priok, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Wakil Gubernur DKI Prijanto dan sejumlah ulama serta habaib, kemarin [baca: Mediasi Hasilkan Sembilan Kesepakatan].
Bentrokan berdarah di Tanjungpriok, dua hari lalu, memang tak lepas dari pengerahan sekitar dua ribu anggota Satpol PP untuk menggusur areal pemakaman, yang kemudian mendapatkan perlawanan warga. Korban tidak hanya jatuh dari pihak warga, tapi juga dari pihak Satpol PP. Bahkan tiga anggota Satpol PP tewas [baca: Darah Mengucur Deras di Tanjungpriok].
Sejauh ini Komnas HAM masih menunggu hasil investigasi lapangan. Menurut Nurcholish, tanggung jawab tidak harus dibebankan kepada Satpol PP, yang hanya bertindak sebagai alat. Ia menambahkan, Satpol PP hanya menjalankan tugas dari pihak yang memberi perintah.(IDS/ANS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar