Penyidik Polri akan memanggil mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji untuk diperiksa sebagai saksi kasus Gayus Tambunan pada 20 April. "Surat pemanggilan akan dilayangkan hari ini juga," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zaenuri Lubis di Jakarta, Jumat (16/4).
Menurut dia, keterangan Susno sangat dibutuhkan untuk penyidikan karena ada keterangan tersangka Sjahril Djohan yang perlu dicek silang kepada Susno. Zaenuri mengatakan, ada perbedaan mencolok antara keterangan Sjahril dan bukti yang ada di tangan penyidik sehingga penyidik perlu meminta keterangan Susno.
Kasus Gayus bermula saat staf Ditjen Pajak itu menjadi tersangka kasus pencucian uang Rp 25 miliar yang ada di rekeningnya. Pengadilan Negeri Tangerang memberi vonis bebas kepada Gayus dalam kasus tersebut. Polri lalu menemukan kejanggalan dalam penyidikan sehingga Polri mengadakan penyidikan ulang.
Polri membentuk tim penyidik baru dan menetapkan delapan tersangka, antara lain Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Ajun Komisaris Polisi Sri, dan Komisaris Polisi Arafat. Saat memeriksa Sjahril, polisi menemukan dugaan keterkaitan Susno dalam kasus tersebut.(JUM/Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar