Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja tetap akan dipertahankan karena dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berjanji Pemerintah Provinsi DKI segera melakukan peninjauan dan pendefinisian ulang Satpol PP.
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa keberadaannya itu ada undang-undangnya, ada peraturan pemerintah dan yang membuat UU itu kan wakil rakyat. Jadi saya kira kalau ada kekeliruan mari kita perbaiki. Jangan terus ada tikus lumbungnya yang dibakar, tikusnya belum tentu tertangkap," kata di Jakarta, Jumat (16/4).
Pihaknya lanjut dia, sudah melaporkan rencana peninjauan itu kepada Menteri Dalam Negeri. Fauzi mengaku selama ini Satpol PP hanya mendapat pelatihan yang menjurus kekuatan fisik. "Tak pernah diberi pendidikan yang soft approach sosial kemasyarakatan, pendekatan psikologis apalagi," ujarnya.
Pemprov DKI juga akan merumuskan kembali karakter pimpinan manajemen yang dibutuhkan untuk membawahi Satpol PP. Namun, Fauzi Bowo tidak mau menyebutkan apakah akan dilakukan pencopotan terhadap pejabat di lingkungan Pemrov DKI Jakarta menyusul bentrokan fisik di Koja, Jakarta Utara.
Foke--sebutan Fauzi Bowo--menyebutkan persenjataan Satpol PP seperti pentungan dan tameng adalah salah satu hal yang akan ditinjau dalam review tersebut. Ia menjanjikan pembenahan manajemen Satpol PP akan selesai dalam waktu yang tidak lama.(JUM/Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar