Jumat, 16 April 2010

Pemilik Berharap Tempat Hiburan Buka Sampai Subuh

Sejumlah pemilik tempat hiburan di Pekanbaru, Riau, meminta revisi peraturan daerah (Perda) No.3/2002 tentang hiburan umum kepada DPRD Kota Pekanbaru agar mereka dapat beroperasi hingga subuh dan tidak dibatasi cuma sampai pukul 22.00 WIB. Negosiasi waktu operasional tempat hiburan itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat tertutup di Ruang Paripurna DPRD Pekanbaru.

"Mereka menginginkan perda tersebut direvisi terutama menyangkut waktu operasionalnya. Dengan alasan, tempat hiburan semakin larut malam semakin ramai," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota, Fery Shandra Pardede, Jumat (16/4). Ia mengatakan pihaknya menampung aspirasi pemilik tempat hiburan tersebut.

Seorang pemilik tempat hiburan, Budi, mengatakan batasan tersebut menyulitkan pihaknya dalam menjalankan roda perekonomian. Ia mengaku selama ini tetap beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. "Saya harap ada revisi perda tersebut, agar operasional kami tidak melanggar perda," katanya.(ASW/YUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar