Jumat, 16 April 2010

KPK Jemput Paksa Bupati Boven Digoel

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, kemarin malam karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Boven Digoel.

Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja ketika dikonfirmasi tidak membantah informasi tersebut. "Kita jemput, karena sudah dipanggil beberapa kali," kata Ade di Jakarta, Jumat (16/4). Ade tak menggunakan istilah penangkapan. Menurut Ade, Yusak berniat ke Jakarta, bukan akan meninggalkan Jakarta.

Namun, Ade membenarkan tim KPK telah mengintai Yusak secara tertutup. Hal itu dilakukan karena Yusak beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK. Ade tidak memberikan informasi secara rinci. Dia juga tidak menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

KPK telah menetapkan Yusak sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel. "KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Boven Digoel ke tahap penyidikan dengan tersangka YY," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Johan menjelaskan, Yusak ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007 serta dana otonomi khusus. KPK masih mengembangkan kasus ini termasuk jumlah kerugian negara. Untuk sementara kerugian mencapai Rp 49 miliar.(JUM/Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar