Kamis, 05 Mei 2011

Berkas Kasus Penyuapan Gayus Telah Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus penyuapan dan pencucian uang dengan tersangka Gayus HP Tambunan dinyatakan lengkap atau P21. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad, Kejagung, Jumat (6/5).

Menurut Noor Rachmad, berkas dinyatakan lengkap setelah hasil penyidikan selesai pada 5 Mei 2011. Berkas itu terkait kasus penyuapan dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Dua kasus berbeda tersebut Jaksa memutuskan untuk digabungkan ke dalam satu surat dakwaan.
"ini jadi satu berkas. Satu paket," ujarnya.

Selanjutnya kejaksaan melimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun waktunya belum dapat dipastikan. "yang jelas Gayus rencananya disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta" terangnya.

Uang milik Gayus senilai Rp 74 miliar itu diduga ahsil pencucian uang yang ditemukan penyidik mabes polri di rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang di simpan pada di safe deposit box. Sedangkan uang Rp 28 miliar merupakan kasus dugaan penyuapan, saat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menangani kasus pajak di tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie yakni Kaltim Prima Coal, Bumi Resources, dan Arutmin (Bakrei Grup).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar