Rabu, 24 Maret 2010

HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN

HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Hukum Permintaan

Hukum permintaan berbunyi : jumlah produk yang diminta berbanding terbalik dengan harga, artinya : jika harga barang naik maka jumlah permintaannya akan turun dan sebaliknya. Tentu saja kondisi di atas bersifat ceteris paribus artinya semua faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum permintaan dianggap tetap.

Hukum Penawaran

Hukum penawaran menyatakan bahwa : jumlah produk yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga. artinya : jika harga naik maka jumlah barang yang ditawarkan juga akan naik dan sebaliknya, ceteris paribus


sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan menurun, begitu juga apabila permintaan bertambah, sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan meningkat dan dalam keadaan demikian maka posisi keseimbangan akan bergeser naik. Pada saat harga turun maka posisi keseimbangan bergerak ke bawah dan pada saat naik maka posisi keseimbangan bergerak ke atas.

HUKUM PERMINTAAN

Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan menyatakan bahwa makin rendah harga suatu barang maka semangkin banyak permintaan tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut. Hukum itu berlaku bila keadaan lain cateris paribus atau tidak berubah.
Hubungan yang erat antara harga dan jumlah barang yang diminta melahirkan pengertian hukum permintaan, yang berbunyi:
”Jumlah barang yang diminta selalu berbanding terbalik dengan harganya”.
Hukum permintaan berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah adalah cateris paribus (tetap tidak berubah). Adapun faktor-faktor lain yang membentuk keadaan ceteris paribus terutama adalah:
- tingkat penghasilan para konsumen
- Jumlah konsumen dipasar
- Selera atau preferensi konsumen
- Harga barang-barang lain yang berkaitan
- Kegunaan barang
- Motif pembelian tidak didasarkan atas prestise/harga diri.
Jadi, hukum permintaan berlakunya tidak mutlak melainkan hanya merupakan tendens saja yaitu suatu kecendrunganyang hendak berjalan terus namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
PERTIMBANGAN HUKUM PERMINTAAN
Hukum permintaan dipengaruhi oleh:
- harga sebagai rintangan untuk mengkonsumsi
- penyusutan manfaat marginal,
- pengaruh perubahan pendapatan dan pengaruh penggantian.
Hal ini juga disebabkan oleh penyusutan penggantian tingkat marginal pada kurva indiferensi

HUKUM PENAWARAN

Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan oleh penjual. Dalam hukum ini dinyatakan bagaimana keinginan para penjual untuk menawarkan barangnya tersebut jika barangnya itu mempunyai harga yang rendah dan jika dia juga mempunyai harga barang yang tinggi. Hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa makin tinggi harga sesuatu barang, semangkin banyak pula jumlah barang tersebut akan ditawarakan oleh para penjual. Sebaliknya makin rendah harga barang maka akan semangkin sedikit jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual.
Hukum penawaran berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah cateris paribus. Adapun faktor yang lain yang membentuk cateris paribus adalah:
~ Tekhnologi yang digunakan adalah tetap
~ Penjual tidak memerlukan harga tunai
~ Penjual tidak akan kuatir jika suatu saat harga barang akan turun
~ Jumlah pedagang dan produsen tetap
PERTIMBANGAN HUKUM PENAWARAN
Hukum penawaran dijelaskan oleh :
- harga dapat menjadi rangsangan untuk para penjual atau produsen untuk menjual lebih banyak, dan
- biaya produksi yang meningkat (oleh karena hukum mengurangi pengembalian).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar