PENENTUAN HARGA KESEIMBANGAN (Eqilibrium Price)
Agar terjadi transaksi antara pembeli dan dan penjual, maka permintaan dan penawaran harus mencapai titik temu. Bila pembeli menawarkan harga terlalu rendah, maka tidak akan terjadi transaksi.demikian pula bila penjual bertahan pada harga yang tinggi, transaksi juga tidak akan terjadi oleh karena itu, dibutuhkan suatu kesepakatan antara penjual dan pembeli sehingga transaksi jual beli terjadi.
Pengertian Harga Keseimbangan
Masalah harga berhubungan dengan barang ekonomis, sebab barang ekonomis adanya langkah dan berguna dan untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan uang dengan bantuan harga. Harga adalah perwujudan nilai tukar atas suatu barang/jasa yang dinyatakan uang. Oleh karena itu harga merupakan nilai tukar obyektif atas barang/jasa dan nilai tukar obyektif itu sendiri adalah harga pasar atau harga keseimbangan. Harga pasar tidak terbentuk secara otomatis akan tetapi melalui suatu proses mekanisme pasar yakni tarik menarik antara kekuatan pembeli dengan permintaannya dan kekuatan penjual dengan penawarannya.
Berdasarkan pengertian tersebut maka harga keseimbangan dapat diartikan suatu tingkat harga yang telah disepakati oleh pembeli dan penjual di pasar. Harga keseimbangan ditunjukkan oleh titik temu antara kurva permintaan yang merupakan keinginan para pembeli dan kurva penawaran yang yang merupakan kehendak para penjual.
PENGARUH PERGESERAN PERMINTAAN DAN PENAWARAN TERHADAP HARGA KESEIMBANGAN
Kita tahu bahwa situasi atau keadaan yang kita hadapi dari waktu ke waktu selalu berubah-ubah, sehingga keadaan caterius paribus hanya merupakan perumpamaan saja. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran seperti pendapatan jumlah penduduk, selera masyarakat, keragaman barang subtitusi dan pengaruh lainnya dapat mengakibatkan perubhan terhadap besarnya permintaan dan penawaran. Hal ini akan mengakibatkan pergeseran permintaan atau penawaran maka harga keseimbangan antara permintaan atau penawaran juga akan bergeser.
Berdasarkan hukum teori permintaan atau penawaran kita dapat memperoleh kepastian dan kemampuan untuk menganalisis berbagai posisi permintaan dan penawaran. Dengan berorientasi pada hukum permintaan dan penawaran jika tingkat permintaan tetap
sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan menurun, begitu juga apabila permintaan bertambah, sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan meningkat dan dalam keadaan demikian maka posisi keseimbangan akan bergeser naik. Pada saat harga turun maka posisi keseimbangan bergerak ke bawah dan pada saat naik maka posisi keseimbangan bergerak ke atas.
Pada dasarnya,pasar tidak hanya mencerminkan permintaan/penawaran secara berdiri sendiri saja,tetapi mencerminkan keseluruhan permintaan dari masyarakat dan penawaran dari para produsen / penjual. Jadi sesuai dengan sifat dan tujuan pasar,yaitu tempat mempertemukan pihak pembeli dan penjual, maka permintaan dan penawaran merupakan pencerminana interaksi antara pembali dan penjual tersebut, mulai dari bentuk permintaan dan penawaran yang potensial sampai pada transaksi jual-beli.
Dalam kenyataan, kita lihat banyak penjual yang menawarkan produk (barang dan jasa) mulai dari bentuk promosi/iklan,pemajangan berbagai produk dikios,warung,pasar tradisional,dan lain-lain.
a) Pengertian harga
Harga adalah patokan nilai tukar kesepadanan dari suatu produk dengan menggunakan ukuran uang. Harga merupakan pencerminan nilai penukaran objektif dari suatu benda / jasa berkaitan dengan kemungkinan manfaat (nilai guna) dari benda/jasa tersebut,manakala dimiliki oleh pemilik / pihak yang memanfaatkannya.
b) Harga keseimbangan
Harga suatu produk sangat menentukan jumlah produk yang diminta oleh konsumen dan banyaknya produk yang ditawarkan produsen titik harga dan titik jumlah produk dalam suatu grafik merupakan 2 titik pembentuk kurva permintaan maupun kurva penawaran.
Kemiringan pada kurva permintaan adalah negative,bergerak dari kiri atas kanan bawah,sebaliknya kemiringan pada kurva pernawaran adalah positif,bergerak dari kiri bawah menuju kanan atas. Pergerakan yang berbeda arah tersebut mengakibatkan timbulnya perpotingan antara kurva kurva permintaan dan penawaran. Perpotongan 2 kurva tersebut meeruakan titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran yang dinamakan titik keseimbangan / equiblirium,harga terjadi pada titik keseimbangan permintaan dan penawaran disebut harga keseimbangan pasar.
Rabu, 24 Maret 2010
HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN
HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Hukum Permintaan
Hukum permintaan berbunyi : jumlah produk yang diminta berbanding terbalik dengan harga, artinya : jika harga barang naik maka jumlah permintaannya akan turun dan sebaliknya. Tentu saja kondisi di atas bersifat ceteris paribus artinya semua faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum permintaan dianggap tetap.
Hukum Penawaran
Hukum penawaran menyatakan bahwa : jumlah produk yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga. artinya : jika harga naik maka jumlah barang yang ditawarkan juga akan naik dan sebaliknya, ceteris paribus
sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan menurun, begitu juga apabila permintaan bertambah, sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan meningkat dan dalam keadaan demikian maka posisi keseimbangan akan bergeser naik. Pada saat harga turun maka posisi keseimbangan bergerak ke bawah dan pada saat naik maka posisi keseimbangan bergerak ke atas.
HUKUM PERMINTAAN
Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan menyatakan bahwa makin rendah harga suatu barang maka semangkin banyak permintaan tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut. Hukum itu berlaku bila keadaan lain cateris paribus atau tidak berubah.
Hubungan yang erat antara harga dan jumlah barang yang diminta melahirkan pengertian hukum permintaan, yang berbunyi:
”Jumlah barang yang diminta selalu berbanding terbalik dengan harganya”.
Hukum permintaan berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah adalah cateris paribus (tetap tidak berubah). Adapun faktor-faktor lain yang membentuk keadaan ceteris paribus terutama adalah:
- tingkat penghasilan para konsumen
- Jumlah konsumen dipasar
- Selera atau preferensi konsumen
- Harga barang-barang lain yang berkaitan
- Kegunaan barang
- Motif pembelian tidak didasarkan atas prestise/harga diri.
Jadi, hukum permintaan berlakunya tidak mutlak melainkan hanya merupakan tendens saja yaitu suatu kecendrunganyang hendak berjalan terus namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
PERTIMBANGAN HUKUM PERMINTAAN
Hukum permintaan dipengaruhi oleh:
- harga sebagai rintangan untuk mengkonsumsi
- penyusutan manfaat marginal,
- pengaruh perubahan pendapatan dan pengaruh penggantian.
Hal ini juga disebabkan oleh penyusutan penggantian tingkat marginal pada kurva indiferensi
HUKUM PENAWARAN
Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan oleh penjual. Dalam hukum ini dinyatakan bagaimana keinginan para penjual untuk menawarkan barangnya tersebut jika barangnya itu mempunyai harga yang rendah dan jika dia juga mempunyai harga barang yang tinggi. Hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa makin tinggi harga sesuatu barang, semangkin banyak pula jumlah barang tersebut akan ditawarakan oleh para penjual. Sebaliknya makin rendah harga barang maka akan semangkin sedikit jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual.
Hukum penawaran berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah cateris paribus. Adapun faktor yang lain yang membentuk cateris paribus adalah:
~ Tekhnologi yang digunakan adalah tetap
~ Penjual tidak memerlukan harga tunai
~ Penjual tidak akan kuatir jika suatu saat harga barang akan turun
~ Jumlah pedagang dan produsen tetap
PERTIMBANGAN HUKUM PENAWARAN
Hukum penawaran dijelaskan oleh :
- harga dapat menjadi rangsangan untuk para penjual atau produsen untuk menjual lebih banyak, dan
- biaya produksi yang meningkat (oleh karena hukum mengurangi pengembalian).
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Hukum Permintaan
Hukum permintaan berbunyi : jumlah produk yang diminta berbanding terbalik dengan harga, artinya : jika harga barang naik maka jumlah permintaannya akan turun dan sebaliknya. Tentu saja kondisi di atas bersifat ceteris paribus artinya semua faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum permintaan dianggap tetap.
Hukum Penawaran
Hukum penawaran menyatakan bahwa : jumlah produk yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga. artinya : jika harga naik maka jumlah barang yang ditawarkan juga akan naik dan sebaliknya, ceteris paribus
sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan menurun, begitu juga apabila permintaan bertambah, sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan meningkat dan dalam keadaan demikian maka posisi keseimbangan akan bergeser naik. Pada saat harga turun maka posisi keseimbangan bergerak ke bawah dan pada saat naik maka posisi keseimbangan bergerak ke atas.
HUKUM PERMINTAAN
Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan menyatakan bahwa makin rendah harga suatu barang maka semangkin banyak permintaan tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut. Hukum itu berlaku bila keadaan lain cateris paribus atau tidak berubah.
Hubungan yang erat antara harga dan jumlah barang yang diminta melahirkan pengertian hukum permintaan, yang berbunyi:
”Jumlah barang yang diminta selalu berbanding terbalik dengan harganya”.
Hukum permintaan berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah adalah cateris paribus (tetap tidak berubah). Adapun faktor-faktor lain yang membentuk keadaan ceteris paribus terutama adalah:
- tingkat penghasilan para konsumen
- Jumlah konsumen dipasar
- Selera atau preferensi konsumen
- Harga barang-barang lain yang berkaitan
- Kegunaan barang
- Motif pembelian tidak didasarkan atas prestise/harga diri.
Jadi, hukum permintaan berlakunya tidak mutlak melainkan hanya merupakan tendens saja yaitu suatu kecendrunganyang hendak berjalan terus namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
PERTIMBANGAN HUKUM PERMINTAAN
Hukum permintaan dipengaruhi oleh:
- harga sebagai rintangan untuk mengkonsumsi
- penyusutan manfaat marginal,
- pengaruh perubahan pendapatan dan pengaruh penggantian.
Hal ini juga disebabkan oleh penyusutan penggantian tingkat marginal pada kurva indiferensi
HUKUM PENAWARAN
Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan oleh penjual. Dalam hukum ini dinyatakan bagaimana keinginan para penjual untuk menawarkan barangnya tersebut jika barangnya itu mempunyai harga yang rendah dan jika dia juga mempunyai harga barang yang tinggi. Hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa makin tinggi harga sesuatu barang, semangkin banyak pula jumlah barang tersebut akan ditawarakan oleh para penjual. Sebaliknya makin rendah harga barang maka akan semangkin sedikit jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual.
Hukum penawaran berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah cateris paribus. Adapun faktor yang lain yang membentuk cateris paribus adalah:
~ Tekhnologi yang digunakan adalah tetap
~ Penjual tidak memerlukan harga tunai
~ Penjual tidak akan kuatir jika suatu saat harga barang akan turun
~ Jumlah pedagang dan produsen tetap
PERTIMBANGAN HUKUM PENAWARAN
Hukum penawaran dijelaskan oleh :
- harga dapat menjadi rangsangan untuk para penjual atau produsen untuk menjual lebih banyak, dan
- biaya produksi yang meningkat (oleh karena hukum mengurangi pengembalian).
HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN
HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Hukum Permintaan
Hukum permintaan berbunyi : jumlah produk yang diminta berbanding terbalik dengan harga, artinya : jika harga barang naik maka jumlah permintaannya akan turun dan sebaliknya. Tentu saja kondisi di atas bersifat ceteris paribus artinya semua faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum permintaan dianggap tetap.
Hukum Penawaran
Hukum penawaran menyatakan bahwa : jumlah produk yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga. artinya : jika harga naik maka jumlah barang yang ditawarkan juga akan naik dan sebaliknya, ceteris paribus
sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan menurun, begitu juga apabila permintaan bertambah, sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan meningkat dan dalam keadaan demikian maka posisi keseimbangan akan bergeser naik. Pada saat harga turun maka posisi keseimbangan bergerak ke bawah dan pada saat naik maka posisi keseimbangan bergerak ke atas.
HUKUM PERMINTAAN
Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan menyatakan bahwa makin rendah harga suatu barang maka semangkin banyak permintaan tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut. Hukum itu berlaku bila keadaan lain cateris paribus atau tidak berubah.
Hubungan yang erat antara harga dan jumlah barang yang diminta melahirkan pengertian hukum permintaan, yang berbunyi:
”Jumlah barang yang diminta selalu berbanding terbalik dengan harganya”.
Hukum permintaan berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah adalah cateris paribus (tetap tidak berubah). Adapun faktor-faktor lain yang membentuk keadaan ceteris paribus terutama adalah:
- tingkat penghasilan para konsumen
- Jumlah konsumen dipasar
- Selera atau preferensi konsumen
- Harga barang-barang lain yang berkaitan
- Kegunaan barang
- Motif pembelian tidak didasarkan atas prestise/harga diri.
Jadi, hukum permintaan berlakunya tidak mutlak melainkan hanya merupakan tendens saja yaitu suatu kecendrunganyang hendak berjalan terus namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
PERTIMBANGAN HUKUM PERMINTAAN
Hukum permintaan dipengaruhi oleh:
- harga sebagai rintangan untuk mengkonsumsi
- penyusutan manfaat marginal,
- pengaruh perubahan pendapatan dan pengaruh penggantian.
Hal ini juga disebabkan oleh penyusutan penggantian tingkat marginal pada kurva indiferensi
HUKUM PENAWARAN
Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan oleh penjual. Dalam hukum ini dinyatakan bagaimana keinginan para penjual untuk menawarkan barangnya tersebut jika barangnya itu mempunyai harga yang rendah dan jika dia juga mempunyai harga barang yang tinggi. Hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa makin tinggi harga sesuatu barang, semangkin banyak pula jumlah barang tersebut akan ditawarakan oleh para penjual. Sebaliknya makin rendah harga barang maka akan semangkin sedikit jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual.
Hukum penawaran berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah cateris paribus. Adapun faktor yang lain yang membentuk cateris paribus adalah:
~ Tekhnologi yang digunakan adalah tetap
~ Penjual tidak memerlukan harga tunai
~ Penjual tidak akan kuatir jika suatu saat harga barang akan turun
~ Jumlah pedagang dan produsen tetap
PERTIMBANGAN HUKUM PENAWARAN
Hukum penawaran dijelaskan oleh :
- harga dapat menjadi rangsangan untuk para penjual atau produsen untuk menjual lebih banyak, dan
- biaya produksi yang meningkat (oleh karena hukum mengurangi pengembalian).
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Hukum Permintaan
Hukum permintaan berbunyi : jumlah produk yang diminta berbanding terbalik dengan harga, artinya : jika harga barang naik maka jumlah permintaannya akan turun dan sebaliknya. Tentu saja kondisi di atas bersifat ceteris paribus artinya semua faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum permintaan dianggap tetap.
Hukum Penawaran
Hukum penawaran menyatakan bahwa : jumlah produk yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga. artinya : jika harga naik maka jumlah barang yang ditawarkan juga akan naik dan sebaliknya, ceteris paribus
sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan menurun, begitu juga apabila permintaan bertambah, sedangkan penawaran tetap maka harga cenderung akan meningkat dan dalam keadaan demikian maka posisi keseimbangan akan bergeser naik. Pada saat harga turun maka posisi keseimbangan bergerak ke bawah dan pada saat naik maka posisi keseimbangan bergerak ke atas.
HUKUM PERMINTAAN
Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan menyatakan bahwa makin rendah harga suatu barang maka semangkin banyak permintaan tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut. Hukum itu berlaku bila keadaan lain cateris paribus atau tidak berubah.
Hubungan yang erat antara harga dan jumlah barang yang diminta melahirkan pengertian hukum permintaan, yang berbunyi:
”Jumlah barang yang diminta selalu berbanding terbalik dengan harganya”.
Hukum permintaan berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah adalah cateris paribus (tetap tidak berubah). Adapun faktor-faktor lain yang membentuk keadaan ceteris paribus terutama adalah:
- tingkat penghasilan para konsumen
- Jumlah konsumen dipasar
- Selera atau preferensi konsumen
- Harga barang-barang lain yang berkaitan
- Kegunaan barang
- Motif pembelian tidak didasarkan atas prestise/harga diri.
Jadi, hukum permintaan berlakunya tidak mutlak melainkan hanya merupakan tendens saja yaitu suatu kecendrunganyang hendak berjalan terus namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
PERTIMBANGAN HUKUM PERMINTAAN
Hukum permintaan dipengaruhi oleh:
- harga sebagai rintangan untuk mengkonsumsi
- penyusutan manfaat marginal,
- pengaruh perubahan pendapatan dan pengaruh penggantian.
Hal ini juga disebabkan oleh penyusutan penggantian tingkat marginal pada kurva indiferensi
HUKUM PENAWARAN
Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan oleh penjual. Dalam hukum ini dinyatakan bagaimana keinginan para penjual untuk menawarkan barangnya tersebut jika barangnya itu mempunyai harga yang rendah dan jika dia juga mempunyai harga barang yang tinggi. Hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa makin tinggi harga sesuatu barang, semangkin banyak pula jumlah barang tersebut akan ditawarakan oleh para penjual. Sebaliknya makin rendah harga barang maka akan semangkin sedikit jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual.
Hukum penawaran berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah cateris paribus. Adapun faktor yang lain yang membentuk cateris paribus adalah:
~ Tekhnologi yang digunakan adalah tetap
~ Penjual tidak memerlukan harga tunai
~ Penjual tidak akan kuatir jika suatu saat harga barang akan turun
~ Jumlah pedagang dan produsen tetap
PERTIMBANGAN HUKUM PENAWARAN
Hukum penawaran dijelaskan oleh :
- harga dapat menjadi rangsangan untuk para penjual atau produsen untuk menjual lebih banyak, dan
- biaya produksi yang meningkat (oleh karena hukum mengurangi pengembalian).
Langganan:
Postingan (Atom)